KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Bersama DPRD Mateng, Dorong Perlindungan Potensi KI Masyarakat

Kanwil Kemenkum Sulbar Bersama DPRD Mateng, Dorong Perlindungan Potensi KI Masyarakat

Mamuju, 8 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima kunjungan audiensi Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah guna membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa penguatan regulasi KI di daerah merupakan salah satu perhatian penting pimpinan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian strategis dalam menjaga sekaligus mengoptimalkan potensi daerah.

“Penguatan regulasi di bidang kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

“Ini juga merupakan langkah nyata dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat dari potensi penyalahgunaan,” sambungnya didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar menekankan bahwa keberadaan Perda maupun Perkada KI akan menjadi landasan penting dalam pembinaan, perlindungan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya bagi UMKM dan sektor ekonomi kreatif di daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menyambut positif inisiatif tersebut. Mereka menilai regulasi daerah di bidang KI sangat dibutuhkan untuk menjaga potensi lokal sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif.

Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperda Mamasa dan Mateng Taat Aturan

Audiensi ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata serta mendukung pengembangan potensi daerah secara berkelanjutan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *