Mamuju – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXIII/2 Mamuju menggelar Sosialisasi Operasi Penegakan Ketertiban (Ops Gaktib) dan Yustisi Tahun Anggaran 2026 bertempat di Aula Makorem 142/Tatag, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (23/2/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Korem 142/Tatag sebagai upaya meningkatkan disiplin, ketertiban, serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Dandenpom XXIII/2 Mamuju, Letkol Cpm Agustadi, S.E. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Ops Gaktib dan Yustisi TA 2026 bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran prajurit, khususnya dalam hal berlalu lintas dan administrasi kendaraan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh prajurit dan PNS dapat memahami secara menyeluruh ketentuan tentang standar keselamatan kendaraan serta kelengkapan administrasi dalam berkendara, baik menggunakan kendaraan sipil maupun kendaraan dinas/militer,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, standar keselamatan kendaraan meliputi kelayakan teknis kendaraan, penggunaan helm dan sabuk pengaman, kepemilikan SIM yang sesuai, STNK yang masih berlaku, serta kelengkapan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, prajurit juga diingatkan agar selalu membawa identitas diri dan surat-surat kendaraan saat berkendara.
Dandenpom menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan hukum dan ketentuan disiplin militer yang berlaku. Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi sebagai langkah preventif guna menjaga keselamatan personel dan citra institusi TNI di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta. Diharapkan melalui Ops Gaktib dan Yustisi TA 2026, tingkat pelanggaran di lingkungan Korem 142/Tatag dapat ditekan, serta tercipta budaya disiplin dan tertib berlalu lintas yang semakin baik di kalangan prajurit dan PNS.



Comment