Ikuti Monev Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Nilai IKPA

MAMUJU, 3 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun 2025 secara virtual di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri langsung Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Kabag TU dan Umum, Ramli dan sejumlah jajarannya.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi itu bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat Kantor Wilayah, khususnya untuk program dan kegiatan Badan Strategi Kebijakan (BSK).

Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Dwi Harnanto dalam sambutannya menekankan pentingnya pencapaian nilai IKPA yang optimal bagi seluruh Kantor Wilayah.

“Adanya penyesuaian data dan perhitungan IKPA Triwulan I Tahun 2025 berdasarkan Surat Nomor S-50/PB.2/2025 dari Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan.

Penyesuaian ini menerapkan Fairness Treatment dengan memberikan nilai 100 untuk seluruh indikator IKPA Triwulan I Tahun 2025” ujarnya
Selain itu, capaian kinerja IKPA Tahun 2025 untuk program dan kegiatan BSK di tingkat Kantor Wilayah hingga akhir Mei 2025 sebagian besar menunjukkan kategori BAIK (nilai IKPA 89-95) dan SANGAT BAIK (nilai IKPA >95).

Namun, terdapat 10 Kantor Wilayah yang meskipun masuk kategori Baik, nilainya masih di bawah target Kementerian sebesar 96, sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK.3-KU.01.01-57 tanggal 24 Februari Tahun 2025. Dua indikator IKPA yang masih perlu optimalisasi adalah Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Indikator Penyerapan Anggaran.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat sendiri memiliki nilai IKPA 95.27, sedikit di bawah target Kementerian 96, sehingga jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan sejumlah strategi dalam meningkatkan nilai IKPA.

BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat telah mencapai target IKPA Triwulan II tahun 2025.

Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah percepatan realisasi anggaran dan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan paling lambat 14 Juli 2025, serta memastikan deviasi penyerapan tidak melebihi 5% guna mencapai target IKPA nasional tepat waktu.

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *