
MAMUJU- 3 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan satu sertifikat merek dagang (personal).
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat itu dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy kepada Ibu A. Siti Kasmirah sebagai pemilik merek untuk produk “Sumaro”, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pemberian sertifikat merek ini adalah bentuk penghargaan negara atas hasil karya dan ide para pelaku usaha selaku pemegang merek.
“Semoga dapat bermanfaat bagi kehidupan keluarga dan masyarakat pada umumnya. Jangan pernah lelah untuk terus berkarya, berikan contoh kepada pelaku usaha lain, termasuk UMKM, bahwa banyak manfaat yang bisa didapatkan sebagai pemegang merek,” ujarnya.
Sunu Tedy menegaskan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dalam meningkatkan perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui pemanfaatan perlindungan kekayaan intelektual.
Sehaingga, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus berupaya Berkontribusi dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui fasilitasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual.