Berita Baru Info Sulawesi Barat
Home » Berita » KPU Kabupaten Mamuju Musnahkan Sebanyak 126 Lembar Kertas Suara Pilkada 2024

KPU Kabupaten Mamuju Musnahkan Sebanyak 126 Lembar Kertas Suara Pilkada 2024

MAMUJU-Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman tata kelola logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupatai dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota poin (h) tentang pemusnahan kelebihan surat suara, yakni surat suara rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mamuju Indo Upe bahwa pemusnahan surat suara Rusak dan surat suara lebih, dilaksanakan sesuai dengan juknis bahwa 1 hari sebelum hari H disaksikan oleh Bawaslu dengan Forkopimda Mamuju

Kemudian terkait dengan pemusnahan surat suara tersebut untuk surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dengan jumlah surat suara Rusak 31 lembar kemudain untuk suarat suara pemilihan bupati 69 lembar dan kelebihan surat suara pemilihan gubernur sebanyak 26 sedangkan surat suara untuk pemilihan bupati itu tidak ada bahkan kekurangan dan sudah diajukan. Jadi, total jumlah yang dimusnahkan sekitar 126 lembar.

“Jadi yang dimusnakahkan itu adalah surat suara rusak pemilihan gubernur serta kelebihan surat suara sedangkan untuk surat suara pemilihan bupati hanya surat suara rusak yang dimusnahkan dan tidak ada kelebihan malah kita kekurangan”.Jelas Indo Upe

Lebih lanjut Indo Upe menjelaskan bahwa untuk kekurangan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mamuju itu sebanyak 119 lembar dan sudah diajukan kepiahak percetakan dan sudah terpenuhi.

Kapolda Sulbar Tinjau Pospam Polresta Mamuju di Sela Gerakan Pasar Murah

“Untuk model kertas suara yang dimusnahkan itu, ada yang rusak karna sobek dan ada kecipratan tinta atau kotor karna tinta”.tutup Indo Upe. (ir/10)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *