MAMASA – Dalam upaya menjamin hak hukum masyarakat hingga ke tingkat desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, melakukan peninjauan langsung terhadap efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Mamasa pada Selasa (3/3).
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta jajaran pimpinan perangkat daerah Kabupaten Mamasa.
Saat mengunjungi Desa Buntubuda, Saefur Rochim menyoroti peran vital paralegal di struktur desa. Menurutnya, paralegal bukan sekadar pendamping, melainkan garda terdepan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
”Kami mendorong paralegal untuk berkolaborasi aktif dengan Bhabinkamtibmas dan tokoh adat. Tujuannya agar persoalan hukum di tengah masyarakat adat Mamasa dapat tuntas secara kekeluargaan tanpa harus selalu berujung di pengadilan,” jelas Saefur.
Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, menyambut positif inisiatif Kemenkum Sulbar ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat desa akan akses keadilan yang selama ini mungkin sulit dijangkau.
Selain fokus pada bantuan hukum, kunjungan ini juga membawa misi penguatan administrasi dan ekonomi:
Kepala Divisi P3H berkomitmen melakukan pembinaan rutin kepada paralegal desa agar cakap dalam melaporkan layanan melalui sistem digital yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengimbau perangkat desa untuk memfasilitasi para pelaku usaha lokal dalam mendaftarkan merek dan Perseroan Perorangan. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap Posbankum Desa mampu menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memajukan ekonomi masyarakat di Sulawesi Barat.



Comment