Produk Hukum Daerah Diharap Miliki Peran dan Berdaya Guna Bagi Masyarakat

Mamuju, 20 Oktober 2021 – Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo berharap agar memastikan norma dalam produk hukum dapat diimplementasikan dan berdaya guna bagi Masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Koordinator Perancang Per UU pada pelaksanaan harmonisasi 4 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene di ruang rapat Oemar Seno Adji.

4 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene antara lain :
* Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Badan Permusyawaratan Desa
* Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
* Ranperbup Majene tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
* Raperbup Majene Pencegahan dan Penanganan Pekerja Anak di Kabupaten Majene

Menurut Kadiv P3H bahwa produk hukum memegang peran penting dalam penguatan masyarakat, khususnya perlindungan anak, “Raperbup Majene, Pencegahan dan Penanganan Pekerja Anak di Kabupaten Majene diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak” sambungnya

Kemudian Ranperbup Majene tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan diharapkan menjadi dasar pembentukan Lembaga kemasyarakatan agar dapat menjadi sarana bagi masyarakat umum dalam berperan serta dalam pemerintahan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mamuju, Sekertaris Dinas PMD Mamuju, perwakilan Bagian Hukum, dan seluruh perancang peraturan perundang-undangan, sementara dari pemerintah Daaerah Kabupaten Majene hadir secara virtual Asisten I setda Kabupaten Majene, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Kabid pada dinas Tenaga Kerja.

Hasil rapat pengharmonisasian, disepakati 3 Rancangan produk hukum dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya, sementara Ranperda tentang pencegahan perkerja anak kabupaten Majene dikembalikan untuk dilakukan perbaikan karena beberapa poin yang wajib diatur namun tidak dimasukkan dalam bagian rancangan Perda tersebut.

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *