Kuasa Hukum Korban Penipuandi Makassar, Minta Polda Sulsel Ambil Langkah Cepat

SULSEL-Telah terjadi Kasus penipuan dengan Modus Pengecekan Limit Pinjaman Nomor Onduk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban yang menangani kasus penipuan tersebut

Miftahul Chaer Amiruddin,S.H.M.H.
(PH 19 Korban),menjlas
Kronologis penipuan tersebut
Terduga Pelaku 1 dan 2 mendatangi korban dengan berbincang basa basi terlebih dahulu.

Kemudian pelaku menawarkan ke korban untuk cek limit pinjaman atau kredit di hp korban, kemudian setelah di cek jika korban ini memiliki limit misal 20jt maka pelaku menawarkan ke korban untuk membantu si pelaku ini untuk membeli barang (Hp/laptop/TV atau brang elektrik lainnya) dengan iming-iming pelaku berjanji akan membayar cicilannya setiap bulan dan pelaku akan memberikan uang/tip tanda terima kasih ke korban sekitar mulai 500-1jt (sesuai limit).

Setelah deal pelaku dan korban pergi ke counter untk mengambil barang yg sudah di pesan melalui aplikasi kredit (kredit plus/home kredit atau aplikasi lain).

Setelah itu pelaku yang mengambil barang tersebut kemudian pergi.o
Setelah pelaku 1 dan 2 sudah memiliki barang, kemudian diserahkan ke pelaku ke 3 yang memiliki counter HP juga yang ada di Karebosi link.

“Hingga sekarang para korban ini terlilit angsuran di pembiayaan sampai di hubungi DC bahkan sdh ada korban yang di lapor oleh pihak pembiayaan di Polsek Rappocini.”ungkapnya

Lebih lanjut, Miftahul Chaer Amiruddin,S.H.M.H.
(PH 19 Korban) Kami sudah melakukan upaya somasi ke terduga pelaku tetapi tidak ada itikad baik.

Jadi senin 28 Juli 2025 kemarin kami bersama korban 19 orang mendatangi Polda Sulsel untuk membuat Laporan Polisi.
Total kerugian dari 19 korban inj ditaksir 700jt lebih.

Sehingga kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini POLDA Sulel bertindak cepat untuk menangani kasus yang seperti ini, karena jangan sampai banyak korban lain selanjutnya dengan modus yang sama.”Harapnya.(Ir)

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *