MAMUJU, sulbar-info.com- Krimsus Polda Sulbar Bersama Dinas Perdagangan Ptovinsi Sulbar Rilis Rokok Ilegal dengan berbagai macam merek yang digelar di Lapangan Upacara Polda Sulbar.Rabu 28/5/2025.
Dalam Kesempatannya, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menyampaikan bahwa pihaka Polda melalui Sudit 1 Idaksi Krimsus Polda sulbar bekerja sama dengan Dinas Perdaganagan Sulbar melaksanakan oprasi Satgas Pangan menemukan adanya pelanggaran terkait dengan rokok ilegal yang dijua di beberapa toko di sulbar.
“Dari hasil pengembangan Krimsus Polda Sulbar berhasil memgungkap peredaran Rokok ilegal sebanyak 13 dos berisi 3.600 pax dengan jumlah 272.000 batang
dengan berbagai merek termasuk Roker dan Konser.”.ungkap Kapolda
Hasil dari penyidikan tersebut serta Barang bukti yang berhasil disita akan diserahkan ke pihak Beacukai untuk dilakukan pemusnahan.
Pasal yang disangkakan 29 ayat (1) jo 54 dan/atau pasal 52 sebagai mana dimksud daan undang-undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang no. 11 tahin 1995 tentang cukai
Pasal 8 no. 1 hutuf a dan i sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.



Comment