KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar : Perlu Sinergi Pemerintah dan Posbankum Untuk Akses Keadilan Masyarakat

Kanwil Kemenkum Sulbar : Perlu Sinergi Pemerintah dan Posbankum Untuk Akses Keadilan Masyarakat

Mamuju, 20 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai perlu adanya edukasi yang berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keberadaan Posbankum

“Posbankum memiliki peran bagi pemerintah desa dan kelurahan menjadi sangat strategis dalam mendorong kesadaran masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Sehingga, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus mendukung penguatan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan layanan hukum masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, Posbankum, dan instansi terkait harus terus diperkuat agar masyarakat memperoleh akses keadilan sekaligus tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya

Terkait dengan itu, Kadiv P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo bersama jajaran mengikuti kegiatan Sharing Session Seputar Isu Aktual Posbankum Desa/Kelurahan (SE-IA) Seri 7 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Senin (20/4).

Ikuti Workshop Persiapan Evaluasi ZI, Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Raih WBBM

Kegiatan tersebut mengangkat tema Peran Desa/Kelurahan dalam Mendorong Pencatatan Perkawinan di Dinas Dukcapil.
Pelaksanaan kegiatan diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Dalam sesi materi, narasumber dari BPHN, Sudaryadi, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti hambatan pengurusan dokumen kependudukan, persoalan hak waris, hingga lemahnya perlindungan hukum bagi anggota keluarga.

Selain itu, disampaikan pula solusi bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat, yakni melalui mekanisme isbat nikah di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, maupun penetapan di Pengadilan Negeri, yang kemudian dilanjutkan dengan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, narasumber kedua, Agustina selaku Lurah Kulim Pekanbaru, membagikan pengalaman dalam memberikan layanan informasi hukum di wilayahnya. Ia menjelaskan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat serta fasilitasi langsung bagi warga untuk mengurus pencatatan perkawinan.

Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkum Sulbar Dorong Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *