
MAMUJU, 30 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan monitoring Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Kepala Bagian TU dan Umum, Ramli pada kesempatan itu mengatakan bahwa monitoring yang dilakukannya atas rencana penghapusan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum.
Ramli bersama sejumlah jajaran memantau kondisi gudang yang saat ini kelebihan kapasitas (over capacity).
“saat memantau gudang, ditemukan sejumlah BMN dengan kondisi rusak berat, meliputi meja kerja kayu, lemari besi/metal, dan sejumlah BMN lainnya” ujar Ramli.
Ramli menegaskan bahwa BMN yang sudah tidak digunakan lagi akan segera dilakukan penghapusan BMN, yang salah satunya mengatasi masalah kapasitas gudang dan memastikan efisiensi pengelolaan aset. Sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar pengelolaan BMN di jajarannya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, telah terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. Pergeseran ini berdampak pada seluruh entitas akuntansi dan pelaporan, termasuk Laporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini menjadi Kementerian Hukum.
Kabag Tu dan Umum menilai proses penghapusan Barang Milik Negara dapat dilakukan setelah masa likuidasi Kementerian Hukum dan HAM selesai. Oleh karena itu, akan dilakukan penghapusan BMN pasca-selesainya masa likuidasi tersebut.