Mamuju, 30 Maret 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya atas peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Barat sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti secara virtual kegiatan peresmian Posbakum yang diikuti bersama Kadiv P3H John Batara, Kabag TU dan Umum dan sejumlah jajaran di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat , Senin (30/3).
“Dengan diresmikannya Posbakum ini, diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif dalam memberikan layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Saefur Rochim.
Saefur menilai, kehadiran Posbakum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat terhadap akses keadilan yang merata dan inklusif. Ia juga menegaskan bahwa Posbakum dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan peresmian Posbakum diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, yang menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 1.265 Posbakum di wilayah tersebut dengan capaian 100 persen.
Posbakum diharapkan mampu meningkatkan akses layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan pemerintah daerah serta perguruan tinggi, sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengelolaan layanan bantuan hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Posbakum merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum di tingkat akar rumput.
Peresmian Posbakum dilakukan secara simbolis dan disertai dengan penyerahan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pembentukan layanan tersebut.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbakum memiliki peran strategis sebagai pusat layanan konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan hukum, “sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi hukum nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik” sambung Menteri Supratman
Melalui pelaksanaan kegiatan peresmian ini, sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dapat dilakukan pemantauan dan peningkatan kapasitas paralegal guna memastikan layanan Posbakum berjalan optimal dan berkelanjutan.
Melalui dukungan tersebut, diharapkan keberadaan Posbakum dapat semakin memperluas jangkauan layanan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keadilan yang merata di seluruh lapisan masyarakat.



Comment