MAMUJU -Terminal Simbuang Kabupaten Mamuju sulawesi barat Lakukan pemeriksaan rutin kendaraan bus yang akan berangakat ke Kota makassar. Selasa, (19/03/2024).
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe (A) Asman menyampaikan bahwa terkait dengan Perturan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Selain Itu, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penumpang dalam menggunakan kendaraan pada arus mudik, pihak Terminal Simbuang melaksanakan Rancek dalam hal mengetahui bahwa Bus atau kendaraan yang akan berangkat dari Terminal Simbuang ke kota Tujuan itu dipastikan layak jalan ataukah tidak sehingga pengecekan diperlukan mulai dari pemriksaan kalayakan Kondisi Kendaraan, sperti rem, ban,mesin dan perangkat lainnya serta kesiapan Sopir atau driver Bus.
“Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penumpang selama arus mudik kita lakukan pemeriksaan kendaraan yang akan berangka melalui Terminal Simbuang.”jelas Asman.
Asman Juga menambahkan bahwa, kendaraan yang akan melakukan perjalanan selama arus mudik agar bisa memeriksa kondisi kendaraan agar tidak menghambat perjalanan terutama penumpang agr kiranya bisa menyampaikan apa b ila ada sopir atau kendaraan yang ugal-ugalan di Jalan raya sehingga bisa diberikan secara tertulis ataupun secara lisan.
“Jika menemukan sopir yang ugal-ugalan dalam berkendara segera laporkan pada kami agar bisa diberikan teguran.”tandasnya.



Comment