Harmonisasi Ranperbup Majene Wujudkan Kualitas Produk Hukum Daerah

MAMUJU, 30 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Sebanyak Tiga rancangan Perbup yang diharmonisasi yaitu:
• Rancangan Perbup Majene tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025.

• Rancangan Perbup Sinkronisasi Perencanaan terhadap Penganggaran Pembangunan Daerah.
• Rancangan Perbup Majene tentang Pelaksanaan Pajak Daerah.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo mengatakan bahwa pengharmonisasian suatu produk hukum dalam rangka mewujudkan produk hukum yang berkualitas.

“Proses harmonisasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan produk hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar harmonisasi produk hukum harus sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan yang berlaku” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Majene, Kepala Bidang di lingkungan Bappeda, Kepala Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar.
Hasil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat berdaya guna, sehingga dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, dua Rancangan Perbup lainnya, yaitu Perbup tentang Sinkronisasi Perencanaan terhadap Penganggaran Pembangunan Daerah dan Perbup tentang Pelaksanaan Pajak Daerah, tidak dapat dilanjutkan. Kedua rancangan ini disarankan untuk dilakukan perbaikan pada aspek materi muatan dan teknik penyusunannya karena dianggap belum memenuhi standar yang ditetapkan.

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *