MAMUJU – Tersangka kasus Narkoba yang kini tengah bergulir di meja persidangan pengadilan negeri mamuju dinilai ada kejanggalan,
seperti yang disampaikan oleh Kuasa hukum tersangka H saat konfrenmsi pers menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti persidangan dan telah menyampaikan upaya poembelaan terhadap tersangka setelah meneliti secara cermat dan saksama segala sesuatu yang telah terungkap di muka persidangan perkara.
Kemudian pasal dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri terdakwa, maka kami Penasihat Hukum terdakwa berkesimpulan: “Menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai Pasal dakwaan yang dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa hal mana tidak bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan yang telah diakui sendiri oleh Terdakwa dan saksi di muka Persidangan”.
“Setelah Kami membaca hasil pemeriksaan terdakwa bahwa sangat jelas terdakwa tidak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika seperti yang disampaikan oleh JPU pada persidangan”.Ungkap Ali Nurdin. Jumat, 7 Juni 2024.
lebih Lanjut Nurdin mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut, JPU tidak dapat memperlihatkan alat bukti seperti yang disangkakan terhadap terdakwa sehingga diduga ada kejanggalan pada tuntutan terhadap terdakwa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selama Persidangan, pihak Jaksa penuntut tidak pemperlihatkan bukti-bukti seperti yang disangkakan terhadap terdakwa atau klien kami sehingga kami menduga bahwa ada kejanggalan”.terangnya.
Kami mohon agar Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini kiranya berkenan mengadili dan memutuskan dengan tidak menjatuhkan hukuman pidana atau terdakwa dapat di rehabilitasi atau jika Majelis Hakim tidak sependapat maka mohon kiranya agar hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa.
“Jika Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan, keadilan dan rasa kemanusiaan”. tambahnya
(*/ir10)



Comment