KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Komitmen Penuhi Tata Kelola BMN Taat Aturan

Kemenkum Sulbar Komitmen Penuhi Tata Kelola BMN Taat Aturan

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa proses pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pengelolaan aset negara yang efektif dan transparan.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara kementerian dan seluruh satuan kerja di daerah menjadi faktor penting dalam memastikan proses alih status penggunaan aset negara dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Pengelolaan BMN harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Karena itu, koordinasi dan validasi data menjadi langkah penting agar proses pengalihan status penggunaan rumah negara ini berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tertib administrasi aset negara,” ujar Saefur Rochim menanggapi pelaksanaan Rapat Koordinasi Virtual Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Penggunaan BMN berupa Rumah Negara eks Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Bidang HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kamis (21/5).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI dan diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum beserta jajaran operator BMN Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam arahannya, Kepala Biro BMN menyampaikan sejumlah poin penting terkait tindak lanjut kesepakatan High Level Meeting antara Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Rumah Negara eks Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Imigrasi akan dilakukan alih status penggunaan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, Rumah Negara eks Kepala Bidang HAM akan dialihkan status penggunaannya kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
Selain itu, seluruh Kantor Wilayah juga diminta melakukan inventarisasi dan pengecekan detail terhadap Rumah Negara yang dihuni pegawai eks Divisi Pemasyarakatan, Divisi Imigrasi, maupun eks Bidang HAM sebagai bagian dari validasi data dukung.
Untuk mengefektifkan proses verifikasi, rapat dilanjutkan melalui mekanisme breakout room. Kanwil Kemenkum Sulbar tergabung dalam Room 3 bersama Kanwil Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.
Pada sesi desk tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan pencatatan dan pembahasan terhadap tiga unit Rumah Negara yang menjadi objek alih status di wilayah Sulawesi Barat. Jajaran lapangan juga telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung mulai dari status penggunaan, kondisi fisik bangunan, identitas penghuni, hingga dokumen administratif berupa kodefikasi/NUP BMN dan Surat Keputusan Penghunian.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus berkoordinasi dengan Biro BMN Sekretariat Jenderal serta perwakilan unit kerja Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di tingkat wilayah guna memastikan proses peralihan aset negara berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Buka Layanan Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Hidayatullah Halal Festival

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *