Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan informasi hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar di Mamuju, Kamis (21/5).
Dalam sambutannya, ia menyebut bahwa pengelolaan JDIH yang optimal menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung reformasi hukum di daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan JDIH di wilayah Sulawesi Barat supaya dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Ia mengungkapkan, pengelolaan JDIH di Sulawesi Barat masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya optimalisasi website JDIH, konsistensi pengunggahan produk hukum secara real-time, hingga penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH di masing-masing instansi.
Meski demikian, Saefur Rochim mengapresiasi capaian pelaporan e-report JDIH Tahun 2025 yang mencapai tingkat partisipasi 100 persen. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 53 persen.
“Capaian ini menunjukkan adanya komitmen dan kesadaran bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah Sulawesi Barat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan hasil penilaian e-report JDIH Tahun 2025, yakni terdapat 4 anggota dengan predikat “Sangat Baik”, 3 anggota dengan predikat “Baik”, dan 8 anggota dengan predikat “Cukup Baik”.
Menurutnya, hasil tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena turut berpengaruh terhadap penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), khususnya pada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Saefur Rochim menekankan tiga pilar utama dalam transformasi pengelolaan JDIH. Pertama, penguatan infrastruktur digital melalui optimalisasi website JDIH yang responsif dan terintegrasi. Kedua, penguatan tata kelola dan konsistensi pengunggahan produk hukum secara berkelanjutan. Ketiga, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola JDIH agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika regulasi.
“Melalui penguatan tiga pilar tersebut, kita berharap JDIH di wilayah Sulawesi Barat dapat semakin aktif, modern, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan informasi hukum yang berkualitas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh pengelola JDIH Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Sekretariat DPRD, serta perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Barat. Hadir pula narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat serta Tim Pembina JDIH Wilayah V Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap terbangun sinergi dan komitmen bersama antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang aktif, terintegrasi, dan berkelanjutan.



Comment