MAMUJU – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi akreditasi bagi ratusan satuan pendidikan di wilayah Sulawesi Barat pada Senin (30/3/2026).
Anggota BAN PDM Sulawesi Barat, H. Amran HB, menyampaikan bahwa agenda utama sosialisasi ini adalah membangun kesamaan persepsi di antara seluruh satuan pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi tahun ini. Tercatat, sekitar 367 satuan pendidikan di Sulawesi Barat dijadwalkan akan menjalani proses visitasi.
“Target kami adalah terbangunnya pemahaman yang sama. Dari sasaran tersebut, terdapat 64 sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten yang terdiri dari SD dan SMP, sementara sisanya meliputi SLB, SMA, serta SMK,” ujar Amran di Mamuju.
Fokus pada Kinerja, Bukan Sekadar Fasilitas
Dalam penjelasannya, Amran menekankan bahwa instrumen akreditasi saat ini tetap berpijak pada 8 standar layanan dasar, namun dengan pergeseran fokus yang lebih mendalam pada aspek kinerja. Tim asesor nantinya akan melihat langsung bagaimana performa kepala sekolah, guru, hingga siswa di lapangan.
“Kami ingin melihat prosesnya secara langsung. Meskipun sebuah sekolah berada di wilayah 3T dengan keterbatasan infrastruktur jalan, atau secara fisik tampilannya kurang megah, itu bukan tolak ukur utama. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses pembelajaran, pembinaan karakter, dan mental siswa berjalan sehat sesuai Standar Nasional Pendidikan,” tegasnya.
Persiapan Melalui Sispena
Pihak BAN PDM mengimbau seluruh sekolah sasaran untuk mulai bersiap sejak dini. Setiap satuan pendidikan diwajibkan melakukan evaluasi internal dan melakukan pengisian daftar isian akreditasi melalui aplikasi Sispena.
Terkait hasil akreditasi, Amran menjelaskan adanya dua kategori bagi sekolah yang belum memenuhi standar kelayakan:
BT (Belum Terakreditasi): Bagi sekolah yang belum pernah menjalani proses akreditasi.
TT (Tidak Terakreditasi): Bagi sekolah yang sudah diakreditasi namun dinyatakan belum layak lulus.
Bagi sekolah yang masuk dalam kategori ini, mereka diwajibkan untuk memperbaiki seluruh komponen syarat akreditasi, mulai dari sarana prasarana, perangkat pembelajaran (silabus dan RPP), rencana kegiatan tahunan, hingga kalender akademik, untuk kemudian mengajukan kembali proses akreditasi pada lima tahun berikutnya.
“Saat ini hampir semua sekolah, baik di perkotaan maupun pelosok, sudah bisa terjangkau secara akses informasi. Maka dari itu, kami berharap semua sekolah dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan kualitas layanannya agar siap saat visitasi tiba,” pungkas Amran.



Comment