Diskusi Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Mamuju, 3 September 2025 – Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Analis Hukum, beserta jajaran mengikuti Diskusi Stategi Kebijakan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau.

Menurut John Batara, pelaksanaan kegiatan itu dalam memperkuat pemahaman mengenai implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dalam konteks pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

“Hal ini sejalan dengan tantangan utama yang dihadapi saat ini, antara lain keterbatasan sumber daya pengawas, perbedaan interpretasi regulasi, serta kebutuhan peningkatan kapasitas SDM” sambung John Batara saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

John Batara berharap hasil diskusi ini dapat memberi manfaat dalam memperkuat koordinasi internal dan eksternal, khususnya dalam pembinaan serta pengawasan notaris di wilayah.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan narasumber antara lain:
• Dwi Resti Bangun, S.H., M.H. (Ketua Tim Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkum Kepri) membahas tentang pentingnya pemetaan permasalahan di lapangan untuk menyusun strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
• Harmoni Napitupulu, S.H., M.Si. (UKE I Pemrakarsa Kebijakan – Ditjen AHU) membahas tentang penguatan implementasi kebijakan harus terintegrasi dengan target nasional, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan notaris.
• Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum. (Akademisi Universitas Internasional Batam) membahas tentang pandangan akademis mengenai perlunya evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas regulasi serta strategi adaptasi di tingkat daerah.

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *