Mamuju-(27/02/25)- Pengalihan kewenangan konservasi buaya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pengalihan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, hingga saat ini, peraturan teknis terkait pengalihan kewenangan tersebut masih belum tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), karena proses hukum terkait masih dalam tahap penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dr. Suyuti M, konservasi buaya merupakan bidang baru bagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sehingga diperlukan kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
“Kami siap berperan aktif, tetapi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai sejauh mana Pemda terlibat dalam konservasi ini,” ujarnya. adv



Comment