Info Sulawesi Barat KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Tindaklanjuti Arahan Sekjen, Kanwil Kemenkum Sulbar Percepat Kinerja Jajaran

Tindaklanjuti Arahan Sekjen, Kanwil Kemenkum Sulbar Percepat Kinerja Jajaran

Mamuju, 6 April 2026 — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sebagai langkah strategis dalam mendukung optimalisasi kinerja organisasi.

Hal itu disampaikannya pada pelaksanaan apel pagi pegawai di halaman Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (6/4).

Dalam kesempatannya, Hidayat menyampaikan sejumlah arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afianta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, terkait penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 secara optimal, melalui penyusunan dan pemutakhiran dokumen yang lengkap, pelaksanaan pengendalian yang konsisten, serta penyediaan data dukung sesuai ketentuan.

“Selain itu, jajaran juga diminta untuk melakukan penyusunan jurnal koreksi atas laporan keuangan audited apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik dari hasil reviu Inspektorat Jenderal maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI” sambungnya

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

Dalam rangka kesiapan pelaporan, seluruh unit kerja diharapkan dapat mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (audited) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Hidayat juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengujian tagihan, kepatuhan terhadap prosedur pembayaran, serta penatausahaan rekening pemerintah yang tertib. Optimalisasi penggunaan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan di lingkungan Kemenkum.

Terkait perencanaan anggaran, ia mengingatkan agar penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II dilakukan paling lambat 15 April 2026. Selain itu, laporan proyeksi dan realisasi PNBP wajib disampaikan setiap bulan, serta laporan semester disusun secara tepat waktu.
Monitoring pencairan anggaran juga harus dilakukan secara berkala guna memastikan deviasi anggaran tidak melebihi batas maksimal 5 persen. Seluruh jajaran diminta memperhatikan batas waktu revisi anggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 107 Tahun 2024.

“Tak hanya itu, agar memastikan pelaksanaan program berjalan tepat waktu dan sesuai target yang telah ditetapkan” tuturnya

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian pemenuhan data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang telah mencapai 100 persen. “Saat ini, capaian tersebut tinggal menunggu proses verifikasi dari tim pusat’ sambungnya

Tokoh Masyarakat Imbau Warga Tetap Tenang Pasca Insiden Pengeroyokan di Tapalang

Di akhir arahannya, Hidayat mengingatkan petugas apel untuk senantiasa hadir sesuai jadwal dan menjalankan tanggung jawab dengan disiplin. Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *