Berita Baru Info Sulawesi Barat KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Percepat Perlindungan KI, Kemenkum Sulbar Matangkan Penyusunan Perda KI

Percepat Perlindungan KI, Kemenkum Sulbar Matangkan Penyusunan Perda KI

​MAMUJU – Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menekankan pentingnya persiapan naskah akademik dan outline yang komprehensif sebagai fondasi regulasi dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Hal itu disampaikannya pada rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual di Ruang Baharuddin Lopa, Senin (23/2), yang dihadiri jajaran pimpinan tinggi pratama bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.

Menurut Kadiv Yankum, sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar melaksanakan langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan kreator di Sulawesi Barat.

​”Kami telah menyusun outline awal yang fokus pada tata kelola KI di daerah. Untuk memastikan harmonisasi kebijakan, kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mendapatkan penguatan substansi,” ujar Hidayat.

​Senada dengan hal tersebut, Kadiv P3H, John Batara Manikallo, menggarisbawahi bahwa Perda ini harus mempertegas wewenang pemerintah daerah, terutama pada aspek fasilitasi dan pendampingan. Ia mengingatkan agar substansi Perda tetap berada dalam koridor kewenangan daerah tanpa melampaui regulasi nasional.

Jelang Peresmian Posbakum Serentak, Kepala BPHN dan Stafsus Menteri Apresiasi Kinerja Paralegal Sulbar

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah keberpihakan terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kabid KI, Juani, mengusulkan agar Perda ini mengatur kemudahan akses pelindungan KI serta dukungan pemasaran melalui platform e-commerce. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing produk lokal di pasar digital.

​Dari sisi teknis penyusunan, Koordinator Perancang, Irsyadi, menambahkan bahwa timnya akan memberikan perhatian khusus pada penggunaan diksi hukum yang tepat untuk setiap rezim KI.

​”Kami juga mengusulkan adanya bab khusus yang mengatur tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ini penting untuk memayungi potensi budaya dan komoditas asli Sulawesi Barat agar memiliki nilai ekonomi yang terlindungi,” tegas Irsyadi.

 

​Rapat ini merupakan wujud komitmen Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Saefur Rochim, dalam menjalankan amanah Menteri Hukum RI untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual yang masif dan berkelanjutan.

Tiga Ranperbup Mamasa Diharap Beri Kepastian Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *