SULBAR INFO-Pemerintah mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya merek sebagai agunan tambahan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini memperluas akses permodalan yang selama ini terkendala keterbatasan jaminan konvensional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pemanfaatan merek sebagai agunan merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan sistem pelindungan kekayaan intelektual dengan ekosistem pembiayaan nasional.
“Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM,” ungkap Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Mekanisme pemanfaatan merek sebagai agunan, kata dia, dilaksanakan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga. Landasan hukumnya berpijak pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Implementasi teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 dan sejumlah regulasi turunan lainnya.
Regulasi pendukung, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), menjadi acuan utama bagi perbankan dalam menilai dan menerima merek sebagai agunan tambahan.
Penilaian nilai ekonomi merek dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian perbankan
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas akses KUR melalui kebijakan suku bunga dan pola pembiayaan yang lebih ramah UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 pengajuan KUR tidak lagi dibatasi jumlah pengambilannya dan menerapkan bunga flat sebesar 6 persen.
“Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” kata Maman sebagaimana dilansir Antara.
Selama ini, pengajuan KUR hanya dibatasi empat kali bagi debitur sektor produksi dan dua kali bagi sektor perdagangan, dengan skema bunga yang meningkat. Pengajuan pertama dikenakan bunga 6 persen, kemudian naik 1 persen hingga maksimal 9 persen pada pengajuan berikutnya. Namun, mulai Januari 2026, seluruh pengambilan KUR akan dikenakan bunga tetap.
“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen. Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menko Perekonomian,” ujar Maman
Dari sisi realisasi, Maman menyebutkan bahwa penyaluran KUR UMKM tahun 2025 telah mencapai 83 persen atau sekitar Rp238 triliun dari target Rp286 triliun. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan realisasi meningkat menjadi Rp320 triliun. Capaian debitur baru juga telah mencapai 96 persen atau sekitar 2,25 juta orang.
Dengan integrasi pemanfaatan merek sebagai agunan dan kebijakan bunga flat KUR, pemerintah berharap akses pembiayaan UMKM semakin luas, berkelanjutan, dan mampu mempercepat transformasi ekonomi nasional berbasis inovasi dan produktivitas.



Comment