
Mamuju, 20 Agustus 2025 — Pansus B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat.
Hal itu dilakukan dalam rangka konsultasi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap judicial review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Majene.
Kunjungan Pansu ls tersebut disambut langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, bersama dengan perancang peraturan perundang-undangan.
Saat menerima kunjungan konsultasi itu, Kadiv P3H John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene. Salah satunya agar Pemkab Majene dapat merevisi Perda RDTR tersebut.
”Revisi ini tidak hanya harus mengakomodasi poin-poin yang diputuskan oleh MA, tetapi juga bisa menyertakan aspirasi masyarakat lainnya yang relevan” lanjut Kadiv P3H
Selain itu, John Batara Manikallo juga mengemukakan opsi alternatif, yaitu mencabut Perda RDTR yang ada dan menyusun ulang peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Opsi ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
Kunjungan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Seno Adji ini dipimpin oleh Ketua Pansus B DPRD Majene, didampingi oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Majene.