KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Pelaksanaan AIEK

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Pelaksanaan AIEK

Mamuju, 13 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) sebagai fondasi dalam menghasilkan kebijakan hukum yang berkualitas dan berbasis data.

“Pelaksanaan AIEK harus mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif dan mudah dipahami oleh para pengambil kebijakan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan sinergi seluruh jajaran menjadi kunci utama,” ujar Saefur Rochim di sela-sela kegiatan.

Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat pelaksanaan AIEK melalui Forum Komunikasi Kebijakan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/4). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Badan Strategi Kebijakan (BSK), analis kebijakan, analis hukum, serta PIC AIEK Kanwil Sulbar.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Policy Talks yang direncanakan berlangsung pada 21 April 2026 mendatang.

Dalam arahannya, PIC AIEK Kanwil Sulbar, Fedian Muhammad, menjelaskan bahwa secara substansi pelaksanaan AIEK tahun 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, khususnya dalam penyusunan kertas kerja. Namun, terdapat penekanan baru pada luaran kegiatan berupa policy brief agar hasil kajian lebih ringkas dan mudah dimanfaatkan oleh pengampu kebijakan.
Ia juga memaparkan tiga Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi objek kajian, yakni:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Kanwil Kemenkum Sulbar dan Kanwil DitjenPas Inventarisasi Penggunaan BMN

Berdasarkan hasil pengkajian awal, disarankan agar fokus kajian diarahkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi tersebut dinilai masih memiliki ruang pendalaman, khususnya dari aspek administratif, seperti belum adanya rujukan yang jelas terkait tata cara pemeriksaan secara berkala.

Fedian turut mendorong seluruh jajaran Kanwil Sulbar untuk mengoptimalkan potensi yang ada guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan berdampak nyata.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan Policy Talks, khususnya dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta pejabat fungsional analis kebijakan di wilayah. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas analis kebijakan sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Menutup pernyataannya, Saefur Rochim berharap penguatan AIEK ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Melalui kegiatan ini, kami optimistis kualitas kebijakan yang dihasilkan akan semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Penguatan Monev Kinerja, Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Peluncuran Aplikasi e-Monev Terbaru

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *