Berita Baru Info Sulawesi Barat
Home » Berita » Kejaksaan Negeri Mamuju Musnahkan 164 jenis Barang Bukti Dari 61 Perkara Inkracht

Kejaksaan Negeri Mamuju Musnahkan 164 jenis Barang Bukti Dari 61 Perkara Inkracht

MAMUJU, SUNBAR INFO – Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (P-48) yang amarnya memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 11 November 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H.  Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari Mamuju dalam memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, penggelapan, atau pemanfaatan kembali barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ketertiban umum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum”.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara dengan total 164 jenis barang bukti yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam periode Juni 2025 hingga November 2025. Rinciannya sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika – 50 Perkara
Meliputi antara lain:
• Sabu sebanyak 118 sachet dengan berat sekitar 26.596 gram
• Alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, jarum
• Handphone, simcard, dompet, pakaian
• Timbangan digital, korek gas, klip kosong
• Obat-obatan terlarang seperti 716 tramadol dan 10.216 tablet boje
• Serta barang pendukung lainnya termasuk tas, botol, lakban, rokok, sandal, dan 1 parang.
2. Perkara Oharda – 8 Perkara
Barang bukti berupa:
• 21 pakaian, 3 sprei, 1 ransel
• Linggis, sekop tanah, 3 parang
• 1 batu dan 1 nampan
3. Perkara Kamnegtibum dan TPUL – 3 Perkara
Barang bukti meliputi:
• 554 butir obat daftar G
• 80 tablet tramadol
• 27 butir obat label Y
• Tas, kardus hitam, kartu SIM
• Serta 1 dus lampu bekas

Marak Pembobolan Kotak Amal di Sejumlah Masjid, Kesbangpol Sulbar Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

Metode Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan yang berlaku:
• Narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan porselin lalu diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
• Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.
• Obat-obatan, pakaian, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan palu.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan. Pihak yang Hadir dalam Kegiatan Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, yaitu:

1. R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju
2. R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum – Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mamuju
3. Nasrah Totoran, S.H., M.H. – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
4. Antonius, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen
5. M. Zaky Mubarak, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
6. AKP Agustinus Pigay, S.I.K. – Kasat Reskrim Polresta Mamuju
7. Iptu Tangdilimban – Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah
8. Satria Putra Penarosa – Perwakilan Badan POM Provinsi Sulbar
9. Surianto – Perwakilan BNN Provinsi Sulbar
10. Serta para pegawai Kejaksaan Negeri Mamuju

 

Optimalisasi Kanal Informasi Publik, KominfoSS Sulbar Lakukan Coaching Clinic OPD Pemprov

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *