JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan komitmennya dalam mendukung target nasional 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan (PP) tahun 2026 yang dicanangkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan legalitas usaha berbasis digital, khususnya bagi pelaku UMKM di Sulawesi Barat.
“Transformasi layanan digital melalui AHU Link harus kita dukung secara maksimal. Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperluas akses legalitas usaha, mempercepat formalitas UMKM, dan meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat,” ujar Kakanwil Saefur di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Diskusi Interaktif Ekosistem Usaha dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Perseroan Perorangan pada Aplikasi AHU Link yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (4/3/2026), di Hotel Gran Melia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan layanan badan usaha berbasis digital serta persiapan peluncuran resmi aplikasi AHU Link pada April 2026.
Dalam laporan panitia, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan ekosistem usaha, meningkatkan kemahiran operator teknis dalam penggunaan AHU Link, serta melakukan standarisasi layanan melalui penerbitan dokumen dalam format Surat Keputusan (SK) dan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP) yang akan menggantikan format sertifikat sebelumnya.
Keynote speech disampaikan oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, yang menegaskan visi besar Ditjen AHU dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui target 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan (PP) pada tahun 2026. Sebagai target jangka pendek, ditetapkan 8.000 pendaftaran pada April 2026 yang akan dikumpulkan secara kolektif oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pelayanan AHU di wilayah yang menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peluncuran resmi aplikasi AHU Link pada April 2026 akan menjadi momentum transformasi layanan digital, termasuk penghapusan format sertifikat dan penerapan legalitas berbasis SK dan SP yang lebih standar, seragam, serta akuntabel secara nasional.
Panel diskusi interaktif turut menghadirkan sejumlah mitra strategis, di antaranya Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait mitigasi risiko kepemilikan Perseroan Perorangan terhadap bantuan sosial (DTKS), Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mengenai formalitas dan pelatihan PP, Direktorat Jenderal Pajak terkait integrasi Coretax, NPWP, dan kewajiban pajak badan, serta Bank BNI yang memaparkan dukungan kebijakan bagi UMKM seperti pembukaan rekening bisnis dan akses pembiayaan/KUR bagi pemilik Perseroan Perorangan.
Forum diskusi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar pendirian Perseroan Perorangan tidak menghambat hak masyarakat rentan terhadap bantuan sosial, melainkan mendorong kemandirian usaha melalui dukungan fiskal, perbankan, dan pelatihan berkelanjutan.
Selanjutnya, Bimtek dilaksanakan melalui simulasi teknis penggunaan aplikasi AHU Link, mulai dari proses pendaftaran, pendirian, perubahan, hingga pembubaran Perseroan Perorangan, termasuk verifikasi dokumen digital dalam format SK/SP guna memastikan kesiapan operator sebelum implementasi nasional.
Saefur Rochim menambahkan bahwa hasil Bimtek ini akan segera diinternalisasikan kepada jajaran Pelayanan AHU di Sulawesi Barat agar mampu memberikan pendampingan yang optimal kepada masyarakat. Dengan kesiapan teknis dan pemahaman kebijakan yang matang, Kanwil Kemenkum Sulbar optimistis dapat berkontribusi signifikan dalam pencapaian target nasional tahun 2026.



Comment