Mamuju, 8 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa tahapan harmonisasi memiliki peran penting dalam menjamin kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah.
“Proses ini menjadi kunci agar setiap rancangan peraturan tidak hanya selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat,” ujarnya.
“Dengan demikian, regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan nyata di daerah,” sambungnya di sela-sela kesempatannya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, yang menyoroti pentingnya pembahasan dua Ranperda Kabupaten Mamasa, yakni terkait penyelenggaraan cadangan pangan dan kabupaten layak anak. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung ketahanan daerah serta menjamin perlindungan hak anak.
Rapat ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju Tengah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Selain Ranperda dari Kabupaten Mamasa, pembahasan turut mencakup Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyesuaian ini dinilai penting guna menciptakan struktur kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pemerintahan.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperda Kabupaten Mamasa masih memerlukan penyempurnaan sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah dinyatakan siap untuk melangkah ke proses selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong pemerintah daerah agar menjalankan proses pembentukan regulasi sesuai prosedur, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-harmon sebagai sarana pendukung dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.



Comment