MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menyebut jajarannya terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya melalui kegiatan sosialisasi merek dagang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Saefur Rochim, menyebut bahwa perlindungan merek merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas produk serta meningkatkan daya saing UMKM di pasar yang semakin kompetitif.
“Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan nilai ekonomi dan reputasi produk UMKM di masyarakat,” ujarnya disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Tim Bidang KI malaksanakan sosialisasi merek dagang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi pelaku Usaha di Polman, Kamis (5/3/2026) secara daring melalui Google Meet, dengan melibatkan pelaku UMKM dari Kabupaten Polewali Mandar.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, dalam kesempatan tersebut mengimbau para pelaku UMKM untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran merek
Ia menyampaikan bahwa rencana pendaftaran merek bagi UMKM dijadwalkan pada 11 Maret 2026, sehingga para pelaku usaha diharapkan telah menyiapkan dokumen awal yang diperlukan, terutama nama merek dan logo produk.
“Persyaratan utama yang perlu disiapkan pada tahap awal adalah logo dan nama merek. Hal ini penting agar dapat dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kemungkinan adanya persamaan atau kemiripan dengan merek yang telah terdaftar dalam pangkalan data Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut akan membantu memastikan bahwa merek yang diajukan memiliki peluang lebih besar untuk didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, menyampaikan bahwa pelaku UMKM perlu terus meningkatkan standar usaha agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ia menilai bahwa salah satu langkah penting untuk mendorong UMKM “naik kelas” adalah melalui pendaftaran merek, sehingga produk yang dihasilkan memiliki identitas yang jelas serta terlindungi secara hukum.
“Dengan adanya perlindungan merek, produk UMKM akan lebih mudah dikenal oleh masyarakat dan memiliki nilai tambah dalam persaingan usaha,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, turut memaparkan materi mengenai pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan bahwa merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda produk di pasar, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi serta reputasi suatu usaha.
“Merek juga merupakan aset tidak berwujud atau intangible asset yang tetap memiliki nilai ekonomi, bahkan ketika suatu usaha sudah tidak lagi beroperasi,” jelasnya.
Dalam paparannya, Juani juga menjelaskan tahapan dan prosedur pendaftaran merek, mulai dari persiapan label atau logo, penentuan kelas barang atau jasa, hingga proses penelusuran merek yang telah terdaftar melalui pangkalan data kekayaan intelektual.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa merek yang diajukan tidak memiliki persamaan dengan merek lain, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, maupun ketertiban umum, serta memiliki daya pembeda yang jelas agar dapat diterima dalam proses pendaftaran merek.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap semakin banyak pelaku UMKM di Sulawesi Barat yang menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
Dengan demikian, produk-produk UMKM di daerah dapat memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas baik di tingkat nasional maupun internasional.



Comment