MAMUJU, SULBAR INFO – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mendukung pemutakhiran data dalam memastikan kesiapan dan legalitas kewenangan PPNS dalam mendukung penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan sebagai upaya dalam melakukan penguatan dan memaksimalkan terhadap peran para PPNS.
Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti rapat pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (23/2/2026)
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembaruan data administrasi PPNS KI di seluruh kantor wilayah guna mendukung optimalisasi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan itu, Beby Mariaty mewakili Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam arahannya disampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi para PPNS di daerah.
Ia menjelaskan bahwa PPNS yang Kartu Tanda Penyidik (KTP)-nya telah habis masa berlaku atau belum memiliki dokumen pendukung seperti SK Pelantikan, Berita Acara Sumpah/Janji, maupun SK Penempatan/SK Jabatan, dapat mengajukan perpanjangan atau pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bagi PPNS yang telah berpindah tugas ke bidang lain, tetap dimungkinkan untuk diperbantukan sebagai penyidik KI dengan melampirkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Wilayah sebagai dasar administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, melaporkan bahwa jumlah PPNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat sebanyak tiga orang. Dua orang di antaranya masih aktif bertugas di Bidang KI, sementara satu orang saat ini bertugas di Bagian Tata Usaha dan Umum.



Comment