Mamuju – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) John Batara, menerima kunjungan koordinasi rombongan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, bertempat di Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Kadiv P3H, (9/2).
Kunjungan Pemda Mamasa tersebut sebagai salah satu implementasi instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim yang juga arahan dari Dirjen KI dalam penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Mamasa. Selain itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi KI daerah.
Dalam kesempatan itu, Kadiv Yankum Hidayat Yasin menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan pendampingan dan fasilitasi teknis dalam proses penyusunan Perkada KI agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan Perkada KI menjadi langkah strategis bagi daerah untuk melindungi dan mengelola potensi kekayaan intelektual secara berkelanjutan. Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung dari sisi harmonisasi dan pembinaan,” ujar Hidayat Yasin.
Hidayat menilai, Kabupaten Mamasa memiliki potensi kekayaan intelektual yang beragam, baik yang bersumber dari budaya, produk lokal, maupun ekspresi tradisional, sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas dan terstruktur.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, direncanakan pembahasan lanjutan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Perzonasi, mekanisme pengusulan Peraturan Daerah melalui kumulatif terbuka, serta penyusunan outline Perda, naskah akademik, dan naskah urgensi.
Kadiv P3H John Batara menambahkan bahwa keterlibatan perancang sejak tahap awal sangat penting untuk memastikan substansi regulasi selaras dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia berharap, melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Mamasa, proses penyusunan Perkada KI dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan nilai ekonomi kekayaan intelektual daerah.



Comment