MAMUJU 24 Februari 2026 – Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara menegaskan bahwa ketiga Ranperbup yang diharmonisasi jajarannya memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Kadiv P3H, menekankan bahwa sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar dalam pelaksanaan harmonisasi agar benar-benar teliti terhadap Rancangan suatu Produk Hukum.
“Sehingga, proses harmonisasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh rancangan peraturan memenuhi aspek yuridis dan administratif secara menyeluruh sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Mamasa, yakni:
Ranperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026;
Ranperbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Anggaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mamasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pejabat Fungsional Dinas PMD, Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan Daerah, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Mamasa, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Daerah Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa pedoman yang disusun bertujuan menyelaraskan perencanaan dan penganggaran desa dengan prioritas pembangunan daerah. Anggaran desa, kata dia, harus difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi tersebut sebagai pedoman pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Inspektorat juga menegaskan kesiapan melakukan pengawasan guna memastikan implementasi berjalan tepat sasaran dan tertib administrasi.
Dari hasil pengharmonisasian, disepakati bahwa dua ranperbup, yakni Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah serta Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Adapun pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan kembali pada 25 Februari 2026 guna penyempurnaan substansi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong pemerintah daerah untuk taat prosedur dalam pembentukan produk hukum daerah serta memaksimalkan pemanfaatan aplikasi e-Harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



Comment