Berita Baru Info Sulawesi Barat KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Dorong TDA 2026, Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Percepatan Transformasi Digital

Dorong TDA 2026, Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Percepatan Transformasi Digital

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim mendukung upaya penguatan tata kelola kearsipan sekaligus percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Selasa (24/2/2026).

Kakanwil menilai, transformasi digital di Kementerian Hukum sebagai jawaban atas memenuhi kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pengawasan kearsipan dan digitalisasi arsip, serta mendorong seluruh satuan kerja untuk disiplin memenuhi target yang telah ditetapkan demi terwujudnya tata kelola arsip yang modern, tertib, dan akuntabel.

Sementara itu, saat membuka kegiatan tersebut Kepala Biro Umum Setjen Kemenkum menekankan pentingnya digitalisasi arsip sebagai bentuk penyelamatan dan pemeliharaan arsip negara

60 Personel Polresta Mamuju Patroli Malam hingga Subuh, Sasar Balap Liar hingga Gangguan Kamtibmas

“Digitalisasi arsip harus dilaksanakan secara konsisten guna meningkatkan Tingkat Digitalisasi Arsip (TDA) Kementerian Hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi dan e-Arsip sebagai instrumen utama dalam percepatan pencapaian Rencana Kerja Tahunan Kementerian Hukum Tahun 2026.

Hadir sebagai narasumber, Dedi Syahputra, Arsiparis pada Biro Umum Setjen Kemenkum, memaparkan sejumlah target strategis kearsipan tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa target digitalisasi arsip ditetapkan sebanyak 75 berkas per triwulan.

Selain itu, penggunaan aplikasi Srikandi dioptimalkan untuk pengelolaan surat masuk, surat keluar, disposisi, hingga pemberkasan dengan target yang sama, yakni 75 berkas per triwulan. Pelaksanaan alih media arsip juga ditetapkan sebanyak 75 berkas per triwulan sebagai bagian dari upaya perlindungan arsip dari risiko kerusakan fisik.

Tak kalah penting, dilakukan internalisasi tata cara pengisian Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) guna memastikan sistem kearsipan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Sulbar Audiensi dengan BI Sulbar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *