Majene — Kepala Desa Ulidang, Kecamatan Tammerro’do, Kabupaten Majene, Supriadi menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desanya selama ini telah menjadi wadah penting bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di tingkat desa. Hal ini sebagai wujud dorongan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam pembentukan Posbankum ini.
Selain itu, ia juga menyebut Posbakum juga berperan sebagai pusat informasi hukum yang diberikan oleh paralegal kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kades Ulidang saat kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, di Desa Ulidang, Kamis (5/2).
Dalam kesempatan tersebut, Saefur Rochim menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum di Desa Ulidang mampu membantu masyarakat memperoleh pemahaman hukum secara lebih mudah dan dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya. Ia berharap agar kualitas pelayanan Pos Bantuan Hukum di desa terus ditingkatkan, khususnya dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara damai dan berkeadilan.
Selain di Desa Ulidang, Kakanwil dan Rombongan melanjutkan pemantauan ke Desa Mammi, Kabupaten Polewali Mandar, untuk melihat langsung kinerja Pos Bantuan Hukum yang ada di desa tersebut. Desa Mammi menjadi perhatian khusus karena Kepala Desa Mammi, Abd. Naim, berhasil meraih Non Litigation Peacemaker (NLP) pada ajang Paralegal Peacemaker Justice Award Tahun 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas capaian yang telah diraih oleh Desa Mammi. Ia mendorong agar prestasi tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan peran Pos Bantuan Hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat desa.
Melalui kegiatan pembinaan dan pemantauan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan dapat terus berfungsi secara optimal sebagai sarana layanan hukum yang mudah diakses, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



Comment