MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terkait tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (24/2/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kunjungan konsultasi yang dilakukan oleh DPRD Majene itu diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan dan tim.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Salah satu tahapan krusial dalam proses tersebut adalah pengharmonisasian, yakni memastikan kesesuaian, sinkronisasi, serta tidak adanya pertentangan norma dalam rancangan regulasi.
“Pada prinsipnya, pengharmonisasian cukup dilakukan satu kali ketika draf telah final dan disepakati bersama. Namun apabila terdapat perubahan norma atau substansi di tahun berjalan, maka perlu dilakukan pemberitahuan kepada Kantor Wilayah sebagai bentuk koordinasi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa draf yang menjadi dasar pertanggungjawaban kepada Kantor Wilayah adalah draf yang telah disepakati pada tahap awal harmonisasi.
Sementara itu, Ketua Rapemperda Kabupaten Majene menyampaikan bahwa setiap tahapan pembentukan Ranperda harus dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan, seluruh proses harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar menjadi bagian penting dalam memastikan kelengkapan administrasi, ketepatan teknik penyusunan, serta kesesuaian substansi materi muatan. Sinergi yang baik antar pihak diyakini dapat memperlancar proses pembahasan dan meminimalisir terjadinya perbaikan berulang
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan tercapai kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.



Comment