MAMUJU (20 Februari 2026) – Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo, menekankan pentingnya semangat kerja tim untuk memenuhi target kinerja. Menurutnya, dalam rangka menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, seluruh Tim kerja diharapkan secara bersama-sama untuk terus memberikan kinerja terbaik untuk organisasi.
Hal itu disampaikan John Batara pada rapat internal bersama Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Kemenkum Sulawesi Barat secara virtual (20/2)
Kadiv P3H menilai, untuk memetakan arah evaluasi produk hukum daerah dan melaksanakan arahan pusat, setiap wilayah diwajibkan melakukan analisis dan evaluasi terhadap sekurang-kurangnya 10 Peraturan Daerah (Perda).
“Sehingga isu penanganan stunting dan pengelolaan sampah menjadi penting untuk dijadikan sebagai tema sentral analisis tahun ini’ sambungnya
Ia juga mengatakan bahwa tema ini merupakan respon terhadap isu strategis yang tengah berkembang di masyarakat Sulawesi Barat. “Kami ingin mengidentifikasi hambatan dalam regulasi tersebut agar hasil analisis ini menjadi dasar kuat bagi pengambilan keputusan daerah yang lebih optimal,” ujarnya.
”Output dari kegiatan ini harus berkualitas. Kita tidak hanya mengejar angka, tapi memastikan hasil evaluasi ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat,” tegas John Batara.
Dalam pemaparan teknis, sejumlah poin penting disampaikan oleh tim analis dan perancang Kemenkum Sulbar:
Tantangan Lingkungan: dibahas lemahnya penegakan aturan pengelolaan sampah di tengah pertumbuhan penduduk. Ia menekankan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan dasar yang layak.
Intervensi Stunting: menginventarisir regulasi terkait, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian ASI Eksklusif sebagai instrumen perbaikan gizi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama itu Perancang PUU Madya, Munawir, menyarankan regulasi gizi agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan lebih tajam. Sementara itu, Muh. Irsyadi Ramadhany selaku koordinator perancang PUU memberikan perspektif tambahan mengenai potensi penguatan regulasi bantuan hukum di wilayah Sulbar.



Comment