ADVETORIAL Berita Baru Info Sulawesi Barat
Home » Berita » Dinas ESDM Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

Dinas ESDM Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

Mamuju — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Qamaruddin Kamil, didampingi oleh Andi Hasrul B. selaku Operator Pengadaan OPD serta Suratmin Amir, Staf Bidang Ketenagalistrikan, melaksanakan kegiatan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah, Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat. Pelaksanaan reviu ini dilakukan berdasarkan arahan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, agar proses perencanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara seksama dan penuh tanggung jawab guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Qamaruddin Kamil menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2026, perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat diarahkan untuk mendukung program prioritas, antara lain kegiatan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu.

“Program ini secara langsung mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial dan pemberdayaan masyarakat,” kata Qamaruddin.

Selain itu, lanjutnya, perencanaan pengadaan juga mencakup kegiatan penyusunan dan kajian Dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Provinsi Sulawesi Barat.

DTPHP Sulbar Matangkan Persiapan Akreditasi Laboratorium BPSB TPH

Dalam kegiatan tersebut, tim reviu dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat diterima oleh Tim Satuan Pendamping Reviu yang dipimpin oleh Cecep Sukmana, bersama anggota tim pendamping lainnya.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan reviu tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat paling lambat tujuh (7) hari setelah pelaksanaan kegiatan. (Rls)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *