MAJENE – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kristal Majene mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.
Penyerahan sertifikat IG itu diserahkan langsung kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kristal Majene yang diwakili oleh Andi Reni Anggaraeni di Villa Bogor Majene. (11/2).
“perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomis produk unggulan daerah. Salah satu capaian membanggakan adalah terdaftarnya Garam Kristal Majene sebagai produk Indikasi Geografis” ujar Hidayat didampingi Kadiv P3H, John Batara
Menurut Hidayat, terdaftarnya Garam Kristal Majene merupakan hasil kerja bersama dan kolaborasi MPIG Garam Kristal Majene yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Sulbar.
“Hal ini merupakan wujud nyata hadirnya Kementerian Hukum di wilayah untuk melindungi potensi-potensi lokal, salah satunya di Majene ini” lanjutnya
”Hingga saat ini, Sulawesi Barat telah memiliki beberapa produk yang resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis, yakni Lipa Saqbe Mandar, Tenun Sekomandi, Garam Kristal Majene, dan Kopi Kurrak Polewali,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Kemenkum menargetkan beberapa produk potensial lainnya untuk segera menyusul dalam daftar permohonan IG tahun ini. Produk-produk tersebut antara lain adalah Loka Pere (Pisang Majene), Kopi Ulumanda, serta Pasagu (Sagu Pasangkayu).
Selain Indikasi Geografis, Kemenkum juga tengah gencar mendorong pengembangan Merek Kolektif, salah satunya melalui pembinaan pada Koperasi Merah Putih. Hal ini diharapkan dapat memberikan payung hukum dan daya saing bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
”Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Daerah, UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat terus diperkuat demi memastikan perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat berjalan maksimal,” pungkasnya.



Comment