Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menghadiri hari pertama kegiatan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Selasa (10/2/2026). Pelaksanaan kegiatan itu, akan berlangsung selama 3 (Tiga) hari yang dimulai pada 10 hingga 12 Januari 2026 mendatang.
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman terhadap regulasi baru serta meningkatkan kesiapan jajaran Kementerian Hukum dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara efektif di daerah.
“Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendukung penguatan kapasitas aparatur hukum serta mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, adaptif, dan berkeadilan” lanjut Saefur Rochim
Di hari pertama kegiatan itu, dihadiri oleh Kepala BPSDM Hukum Kemenkum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UGM Prof. Adrianto Dwi Nugroho, Ketua Umum Asperhupiki Fachrizal Afandi, serta sejumlah pakar hukum pidana nasional yang menjadi narasumber.
Kegiatan juga diikuti para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan akademisi hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi.
Pelaksanaan Lokakarya tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Kemenkum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum Indonesia yang harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap substansi regulasi baru sekaligus membangun keseragaman dalam pendidikan dan praktik hukum pidana di Indonesia.
Tak jauh berbeda disampaikan oleh Ketua Umum Asperhupiki, Fachrizal Afandi, menyampaikan bahwa lokakarya tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif para pengajar hukum pidana dan kriminologi untuk menyamakan pemahaman serta meminimalisasi disparitas penafsiran dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan pemangku kepentingan guna menjaga arah pembaruan hukum pidana yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Sementara Wakil Dekan I Fakultas Hukum UGM, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memastikan transisi hukum pidana nasional berjalan secara konseptual, sistematis, dan bertanggung jawab. Menurutnya, perubahan fundamental dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan akademisi dalam membangun pemahaman yang utuh, baik dari sisi teoritis maupun praktis.
Dalam sesi pemaparan materi, Prof. Dr. Topo Santoso membahas pembaruan asas legalitas dan konsep hukum yang hidup dalam KUHP nasional. Selanjutnya, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto menguraikan pembaruan terkait alasan penghapus pidana dalam KUHP baru.
Paparan dilanjutkan oleh Dr. Mahmud Mulyadi yang membahas pembaruan konsep pertanggungjawaban pidana dalam KUHP nasional, serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang mengulas pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP nasional.



Comment