
Mamuju, 15 Oktober 2025 – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Juani menyebut bahwa perlindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan bisnis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat penting dilakukan.
Hal itu disampaikan Juani, saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada penyelenggaraan Dialog Interaktif yang membahas Bisnis Lokal, Branding Global di Rumah BUMN Mamuju.
Selain itu, Kabid KI menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk karya intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis.
“Perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan strategi bisnis yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, daya saing, dan nilai tambah bagi produk lokal” sambungnya
Lebih lanjut Juani, mengapresiasi penyelenggaran kegiatan itu sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan usaha lokal yang berdaya saing tinggi di pasar global
Selain dari Kanwil Kemenkum Sulbar, turut hadir menjadi narasumber dalam pelaksanaan dialog itu, Nia Asniati, selaku Ketua Rumah BUMN Mamuju,
Dalam kesempatannya, Nia menekankan pentingnya branding dan digitalisasi usaha bagi pelaku UMKM agar dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat;
Sehingga, Pendaftaran Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan nilai jual sebuah produk dan daya saing di pasar globar.
Untuk itu, diharapkan adanya kesadaran kolektif dari para pelaku usaha di Mamuju dan sekitarnya mengenai pentingnya melindungi dan mengelola kekayaan intelektual sebagai aset usaha yang berharga, serta pentingnya strategi branding untuk mengangkat produk lokal ke kancah global.