Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Layanan Apostille Sebagai Implementasi RB Layanan AHU

Mamuju, 15 Oktober 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menyebut bahwa Layanan apostille di indonesia, merupakan tindak lanjut dari aksesi terhadap konvensi apostille yang telah menjadi lompatan besar dalam Reformasi Birokrasi layanan publik di bidang administrasi hukum umum.

Hal itu disampaikan Sunu Tedy Maranto pada penyelenggaraan sosialisasi layanan apostille dengan tema “mendukung mobilitas global warga negara indonesia melalui layanan apostille” didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Kabid AHU, Wardi bersama sejumlah jajaran.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan secara virtual yang diikuti sebanyak 154 Partisipan diantaranya berasal dari Akademisi, Dinas Dukcapil Provinsi dan semua Kabupaten, Kemenag Provinsi dan Kabupaten. Notaris. Mahasiswa

Menurut Sunu Tedy, proses legalisasi dokumen publik untuk keperluan di luar negeri, seringkali menjadi tantangan tersendiri.

“Dulu, prosesnya panjang, berjenjang, dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit” lanjutnya

Ia juga menilai, sejak launching aplikasi legalisasi apostille pada juli 2023, permohonan legalisasi di Sulawesi Barat berjumlah 107 permohonan dengan pengajuan terbanyak adalah dokumen pendidikan.

Untuk itu, penyelenggaran kegiatan ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga momentum untuk memastikan bahwa pemahaman tentang layanan apostille dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, “khususnya bagi pelajar, notaris, instansi pemerintah daerah, pelaku usaha yang merupakan pengguna utama layanan ini” tuturnya

Hadir menjadi narasumber kegiatan itu, Arisy Nabawi selakku Analis Hukum Ahli Muda.

Ia menyingkap terkait penyederhanaan Rantai Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *