Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Rapat Pelaksanaan PJA dan Pelaksanaan Tugas Hadapi Hari Raya

MAMUJU, SULBAR INFO– Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, memimpin rapat kerja di jajarannya.
Sejumlah hal dibahas dalam pelaksanaan rapat tersebut diantaranya terkait pembagian tugas kedinasan dan percepatan program Peacemaker Justice Award.
Dalam rapat tersebut dibahas terkait pembagian tugas kedinasan selama 4 (empat) hari, dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, sebelum memasuki libur nasional dan cuti bersama.

” Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode tersebut” ujar John

Selain itu, rapat juga membahas secara intensif mengenai perkembangan pendaftaran Peacemaker Justice Award.
Hingga saat ini, tercatat 21 Desa/Kelurahan di Sulawesi Barat yang telah mendaftar, dari target 51 Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh pusat.

“Kami terus berupaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Tim Peacemaker Justice Award akan aktif menghubungi Kepala Desa/Kelurahan secara personal dan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran melalui website,” tambah John Batara Manikallo.

Tim juga menyusun strategi khusus untuk mendorong partisipasi lebih banyak Desa/Kelurahan dalam program ini. Peacemaker Justice Award merupakan program penting dalam menciptakan harmoni dan keadilan di tingkat desa/kelurahan.
Dengan adanya pembagian tugas yang jelas dan strategi percepatan yang efektif, diharapkan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dapat mencapai target yang ditetapkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar jajaran terus berupaya berkinerja terbaik menghadapaki pelaksanaan libur hari raya.

Selain itu, untuk Partisipasi PJA 2025, agar seluruh kabupaten di Sulbar memiliki keterwakilan dalam ajang tahunan tersebut

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *