Kemenkum Sulbar Harmonisasi Empat Regulasi Majene

Home » Kemenkum Sulbar Harmonisasi Empat Regulasi Majene

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui harmonisasi empat rancangan peraturan Kabupaten Majene. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki landasan hukum yang tepat, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Harmonisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026), mulai pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan secara daring melalui Zoom. Empat rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Majene beserta tim, jajaran Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Majene, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, serta peserta magang Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene turut mengikuti pembahasan secara daring.

Dalam pembahasan Ranperbup tentang RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029, perancang peraturan perundang-undangan, M. Risdar Eka Putra, S.H., menjelaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan norma dan program kerja daerah dengan kebijakan nasional mengenai pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembahasan mencakup penyempurnaan judul, dasar hukum, sistematika penulisan, serta kesesuaian substansi pasal dengan dokumen rencana aksi. Tim juga memberikan masukan terhadap Pasal 5 dan Pasal 6 agar pengaturan mengenai tanggung jawab pelaksana dijabarkan secara lebih terarah. Apabila materi tersebut tidak termasuk dalam rencana aksi, penempatannya disarankan untuk disesuaikan dalam dokumen RAD-KSB agar struktur pengaturan lebih sistematis dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Selanjutnya, perancang peraturan perundang-undangan Krisna Hidayatullah Ibnu Hartoyo, S.H., memaparkan hasil telaah terhadap Ranperda APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2027 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.

Pada kedua rancangan tersebut, perhatian diarahkan pada penyempurnaan teknik penyusunan peraturan, antara lain penulisan judul, kelengkapan dasar hukum, ketepatan penomoran dan urutan pasal, penulisan nominal mata uang, serta konsistensi penggunaan huruf kapital. Tim juga menyarankan perbaikan kesalahan pengetikan dan penyesuaian istilah agar rumusan norma lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang dipaparkan oleh Munawir B., S.H., M.H., berfokus pada kesesuaian dasar hukum dan kriteria pemberian TPP dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan tersebut, tim menelaah pengaturan mengenai pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan kelangkaan profesi, termasuk penerima, kriteria, serta besaran persentasenya. Pengaturan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan terkait dan memperhatikan persyaratan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena rekomendasi resmi yang diperlukan belum tersedia, tim menyarankan agar pemerintah daerah menunggu kejelasan dokumen tersebut sebelum melanjutkan penyempurnaan rancangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, tiga rancangan, yakni Ranperbup tentang RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun Ranperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dikembalikan kepada tim pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dan koordinasi lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, sesuai kewenangan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh ketepatan rumusan norma dan kesesuaiannya dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.